Larangan Memelihara Anjing, Kecuali untuk Berburu atau Menjaga Kebun
Larangan Memelihara Anjing, Kecuali untuk Berburu atau Menjaga Kebun adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 10 Jumadil Awal 1446 H / 12 November 2024 M.
Kajian Tentang Larangan Memelihara Anjing, Kecuali untuk Berburu atau Menjaga Kebun
Pembahasan kita masih mengenai larangan-larangan dalam Islam, saat ini sampai pada larangan memelihara anjing, kecuali untuk seperti berburu, menjaga ternak atau kebun. Adapun memelihara anjing hanya untuk hobi atau sekadar sebagai peliharaan di rumah atau pekarangan tanpa alasan yang dibenarkan adalah sesuatu yang dilarang.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أوْ مَاشِيَةٍ فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَومٍ قِيرَاطَانِ
‘Barangsiapa yang mengambil anjing sebagai peliharaannya, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (gunung besar).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam satu riwayat disebutkan: “Berkurang satu qirath.”
Larangan Memelihara Anjing dalam Islam
Maksud dari hadits ini yaitu seseorang memelihara anjing tanpa kepentingan atau memperjualbelikannya, ini termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Adapun yang dimaksud ماشية adalah binatang ternak (sapi, kambing, atau unta). Pemilik ternak seperti kambing, sapi, atau unta mungkin perlu menjaga hewan-hewannya dari ancaman binatang buas, seperti serigala, yang bisa memangsa hewan ternak. Dalam situasi seperti ini, Islam memperbolehkan penggunaan anjing untuk menjaga binatang ternak demi keamanan mereka.
Begitu pula, jika seseorang memiliki kebun dengan tanaman yang bermanfaat, seperti di luar kota, ia boleh memelihara anjing untuk menjaga tanamannya dari binatang perusak seperti babi hutan yang kerap datang di malam hari dan merusak tanaman. Memiliki anjing penjaga di kebun dalam hal ini juga diperbolehkan.
Selain itu, memelihara anjing untuk berburu juga dibolehkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ أمْسَكَ كَلْبًا، فَإنَّهُ ينْقُصُ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَومٍ قِيرَاطٌ إلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أوْ مَاشِيَةٍ
“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka akan berkurang pahala amal kebaikannya setiap hari satu qirath (gunung besar), kecuali anjing yang digunakan untuk pertanian (menjaga ladang) atau untuk menjaga ternak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam satu redaksi dari Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ، وَلاَ مَاشِيَةٍ وَلاَ أرْضٍ، فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga ladangnya, maka berkuranglah pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath (gunung besar).” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang larangan memelihara anjing kecuali untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat, seperti berburu, menjaga ternak, atau melindungi kebun atau tanaman.
Para ulama mengharamkan seseorang memelihara anjing tanpa ada kebutuhan. Karena hal ini dapat mengurangi pahala dari amal kebaikan seseorang setiap harinya. Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara hanya untuk keperluan yang telah disebutkan dalam hadits tersebut.
Sayangnya, di zaman sekarang, sebagian umat Islam justru memelihara anjing hanya sebagai hobi atau meniru pola hidup orang-orang kafir. Di negara-negara Barat, seperti di Eropa dan Amerika, anjing sering dipelihara sebagai teman hidup oleh orang-orang yang merasa kesepian atau tidak memiliki keluarga. Mereka beranggapan bahwa anjing adalah sahabat setia, lebih baik daripada manusia. Tidak jarang terlihat mereka berjalan di pagi atau malam hari ditemani anjing.
Islam, bagaimanapun, hanya membolehkan memelihara anjing untuk kepentingan yang telah disebutkan, bukan untuk sekadar hobi, menghilangkan kesepian, atau hiburan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan bahwa pahala kebaikannya akan berkurang setiap hari bagi orang yang melanggar larangan ini. Dan kewajiban kita sebagai mukmin untuk menaati keputusan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tanpa mempertanyakan mengapa atau bagaimana kaitannya antara pahala dengan memelihara anjing.
Maka jangan pernah berfikir seakan-akan Islam tidak mempunyai kasih sayang pada binatang. Pada hakikatnya, tidak ada agama yang lebih berkasih sayang kepada hamba-hamba Allah, bahkan kepada binatang, melebihi kasih sayang Islam.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54694-larangan-memelihara-anjing-kecuali-untuk-berburu-atau-menjaga-kebun/